Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya perpustakaan.
Koreksi Anda