Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan merupakan pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda