Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan merupakan pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
