Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (2), Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang jasa informasi, layanan perpustakaan, dan pengelolaan naskah nusantara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang jasa informasi, layanan perpustakaan, dan pengelolaan naskah nusantara; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang jasa informasi, layanan perpustakaan, dan pengelolaan naskah nusantara; d. pengembangan dan pengelolaan layanan referensi; e. pengembangan dan pengelolaan layanan sirkulasi; f. pengembangan dan pengelolaan layanan ekstensi; g. pengembangan dan pengelolaan layanan informasi dan promosi; h. pengelolaan dan pendayagunaan naskah nusantara; dan i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda