Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi.
(2) Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang jasa informasi dan layanan perpustakaan serta pengelolaan naskah nusantara.
(3) Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda
