Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pelestarian fisik dan informasi bahan perpustakaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian fisik dan informasi bahan perpustakaan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelestarian fisik dan informasi bahan perpustakaan;
d. pengelolaan manajemen bencana pada perpustakaan;
e. pelaksanaan rehabilitasi koleksi perpustakaan pasca bencana di daerah;
f. pemetaan, identifikasi, dan perbaikan kerusakan naskah kuno di dalam dan di luar negeri;
g. pembinaan pelestarian bahan perpustakaan dan naskah kuno; dan
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
