Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pelestarian fisik dan informasi bahan perpustakaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian fisik dan informasi bahan perpustakaan; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelestarian fisik dan informasi bahan perpustakaan; d. pengelolaan manajemen bencana pada perpustakaan; e. pelaksanaan rehabilitasi koleksi perpustakaan pasca bencana di daerah; f. pemetaan, identifikasi, dan perbaikan kerusakan naskah kuno di dalam dan di luar negeri; g. pembinaan pelestarian bahan perpustakaan dan naskah kuno; dan h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda