Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi.
(2) Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pelestarian fisik dan informasi bahan perpustakaan.
(3) Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda
