Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;
d. pengembangan dan pengelolaan tajuk kendali nasional;
e. penyusunan dan pengelolaan bibliografi nasional;
f. penyusunan dan pengelolaan katalog induk nasional;
g. penyusunan dan pengelolaan literatur sekunder;
h. pemetaan penerbit/terbitan di INDONESIA;
i. pembinaan penyusunan bibliografi daerah dan katalog induk daerah;
j. pengelolaan katalog dalam terbitan (KDT); dan
k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
