Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang deposit dan pengembangan koleksi perpustakaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang deposit dan pengembangan koleksi perpustakaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang deposit dan pengembangan koleksi perpustakaan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang deposit dan pengembangan koleksi perpustakaan;
e. pengembangan koleksi nasional:
f. pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
