Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi.
(2) Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan
fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang deposit dan pengembangan koleksi perpustakaan.
(3) Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda
