Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi terdiri atas: a. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan; b. Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan; c. Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan; dan d. Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara.
Koreksi Anda