Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
