Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan urusan sumber daya manusia, rumah tangga, kearsipan, persandian, keprotokolan, administrasi tata usaha, dan layanan pengadaan barang dan jasa; b. pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur; c. pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan; d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, kearsipan, persandian, dan keprotokolan; dan e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda