Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan urusan hukum, organisasi, kerja sama, hubungan masyarakat, dan penerbitan; b. pemberian pertimbangan dan bantuan hukum; c. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; d. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; e. pengelolaan reformasi birokrasi; f. pelaksanaan evaluasi kelembagaan; g. pengelolaan manajemen risiko; h. koordinasi kerja sama antarlembaga baik dalam maupun luar negeri; i. pengelolaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID); j. pengelolaan hubungan masyarakat dan media; dan k. pengelolaan penerbitan Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda