Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan urusan hukum, organisasi, kerja sama, hubungan masyarakat, dan penerbitan;
b. pemberian pertimbangan dan bantuan hukum;
c. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
e. pengelolaan reformasi birokrasi;
f. pelaksanaan evaluasi kelembagaan;
g. pengelolaan manajemen risiko;
h. koordinasi kerja sama antarlembaga baik dalam maupun luar negeri;
i. pengelolaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID);
j. pengelolaan hubungan masyarakat dan media; dan
k. pengelolaan penerbitan Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
