Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
(2) Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang hukum, organisasi, kerja sama, hubungan masyarakat, dan penerbitan.
(3) Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Biro.
Koreksi Anda
