Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan, rencana program, kegiatan, rencana strategis, dan anggaran; b. penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran; c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan perpustakaan di pusat dan daerah; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan akuntabilitas kinerja; e. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Perpustakaan Nasional; f. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara; g. pembinaan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran; h. pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Perpustakaan Nasional; dan i. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda