Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Biro Perencanaan dan Keuangan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Utama.
(2) Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan administrasi keuangan.
(3) Biro Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Biro.
Koreksi Anda
