Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan Perpustakaan Nasional;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Perpustakaan Nasional;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga Perpustakaan Nasional;
d. pembinaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan di lingkungan Perpustakaan Nasional sepanjang tidak dilakukan oleh unit lain di lingkungan Perpustakaan Nasional;
e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan tugas Perpustakaan Nasional; dan
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
