Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perpustakaan Nasional mempunyai wewenang: a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidang perpustakaan; b. perumusan kebijakan di bidang perpustakaan untuk mendukung pembangunan secara makro; c. penetapan sistem informasi di bidang perpustakaan; d. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan meliputi: 1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang perpustakaan; dan 2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya.
Koreksi Anda