Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perpustakaan Nasional mempunyai wewenang:
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidang perpustakaan;
b. perumusan kebijakan di bidang perpustakaan untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan sistem informasi di bidang perpustakaan;
d. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan meliputi:
1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang perpustakaan; dan
2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya.
Koreksi Anda
