Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpustakaan Nasional melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi: a. MENETAPKAN kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan; b. melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan; c. membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan d. mengembangkan standar nasional perpustakaan.
Koreksi Anda