Koreksi Pasal 87
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, jabatan dan Pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional berdasarkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2012, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
