Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, jabatan dan Pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional berdasarkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2012, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda