Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno dan Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta berkedudukan di bawah Kepala. (2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala.
Koreksi Anda