Koreksi Pasal 85
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno dan Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta berkedudukan di bawah Kepala.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada Kepala.
Koreksi Anda
