Koreksi Pasal 82
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam menyampaikan laporan kepada setiap pimpinan unit organisasi masing-masing, tembusan laporan wajib disampaikan kepada unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Koreksi Anda
