Koreksi Pasal 80
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Setiap Biro, Pusat, Direktorat, dan Inspektorat wajib melakukan penyiapan rencana kinerja kegiatan dan evaluasi, penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan, serta pemeliharaan fasilitas.
Koreksi Anda
