Koreksi Pasal 79
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
