Koreksi Pasal 78
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan jika terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
