Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada PRESIDEN melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda