Koreksi Pasal 73
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada PRESIDEN melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda
