Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, terdiri atas beberapa jabatan fungsional yang dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan, kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. (2) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan analisis jabatan serta analisis beban kerja. (3) Rincian tugas, jenis, jenjang, dan mekanisme pengangkatan jabatan fungsional berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Koreksi Anda