Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Perpustakaan Nasional dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Koordinator Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsi pada masing-masing unit kerja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas dan fungsi Koordinator Pelaksana ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda