Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Perpustakaan Nasional mempunyai tugas: a. memimpin Perpustakaan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas Perpustakaan Nasional; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
Koreksi Anda