Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kepala Perpustakaan Nasional mempunyai tugas:
a. memimpin Perpustakaan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas Perpustakaan Nasional;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
Koreksi Anda
