Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Perpustakaan Nasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi;
d. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan;
e. Pusat Data dan Informasi;
f. Pusat Pembinaan Pustakawan;
g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
h. Inspektorat;
i. Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno; dan
j. Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta.
Koreksi Anda
