Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpustakaan Nasional terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi; d. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan; e. Pusat Data dan Informasi; f. Pusat Pembinaan Pustakawan; g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; h. Inspektorat; i. Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno; dan j. Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta.
Koreksi Anda