Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1138) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) satu ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: