Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b diberikan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang tidak melaksanakan kewajibannya paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak diberikan teguran tertulis ketiga.
(2) Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi menerbitkan surat rekomendasi pemberian sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.
(3) Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi menyampaikan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat atau Badan yang Berwenang paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga.
(4) Keputusan pembekuan kegiatan usaha disampaikan kepada Penerbit atau Produsen Karya Rekam dengan tembusan Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
(5) Pejabat atau Badan yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menerbitkan keputusan pembekuan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat rekomendasi.
(6) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(7) Apabila dalam jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Penerbit dan Produsen Karya Rekam telah memenuhi kewajibannya, Pejabat atau Badan yang Berwenang menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali kegiatan usaha.
(8) Format surat rekomendasi sanksi pembekuan kegiatan usaha tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
