Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(2) Setiap pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertingkat dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari.
(3) Tingkat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa:
a. teguran tertulis pertama;
b. teguran tertulis kedua; dan
c. teguran tertulis ketiga.
(4) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan urusan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di lingkungan Perpustakaan Nasional dan/atau kepala dinas Perpustakaan Provinsi.
Koreksi Anda
