Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dilaksanakan berdasarkan hasil Pengawasan pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam terhadap Penerbit dan Produsen Karya Rekam pelaksana serah yang tidak melaksanakan kewajiban pada tahun sebelumnya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi setelah terbitnya laporan hasil Pengawasan.
Koreksi Anda
