Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan dasar bagi Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi untuk melakukan Pembinaan terhadap Penerbit dan Produsen Karya Rekam.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam bentuk:
a. diskusi kelompok terpumpun;
b. sosialisasi;
c. lokakarya;
d. visitasi;
e. advokasi; dan/atau
f. bimbingan teknis.
(3) Penerbit dan Produsen Karya Rekam diberi batas waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dilakukannya Pembinaan untuk melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam berdasarkan hasil Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
