Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam bentuk laporan hasil Pengawasan. (2) Laporan hasil Pengawasan oleh Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Laporan hasil Pengawasan oleh Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perpustakaan Nasional dengan tembusan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Koreksi Anda