Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan data hasil monitoring.
(2) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk menilai kepatuhan pelaksanaan kewajiban serah oleh pelaksana serah.
Koreksi Anda
