Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Waktu penyerahan Karya Cetak yang diserahkan kepada Perpustakaan Provinsi oleh pelaksana serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf c, paling lama 3 (tiga) bulan setelah Karya Cetak diterbitkan. (2) Waktu penyerahan Karya Rekam yang diserahkan kepada Perpustakaan Provinsi oleh pelaksana serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, paling lama 1 (satu) tahun setelah Karya Rekam dipublikasikan. (3) Waktu penyerahan Karya Rekam yang diserahkan kepada Perpustakaan Provinsi oleh pelaksana serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, paling lama 3 (tiga) bulan setelah Karya Rekam dipublikasikan.
Koreksi Anda