Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Teks Saat Ini
(1) Waktu penyerahan Karya Cetak yang diserahkan kepada Perpustakaan Provinsi oleh pelaksana serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf c, paling lama 3 (tiga) bulan setelah Karya Cetak diterbitkan.
(2) Waktu penyerahan Karya Rekam yang diserahkan kepada Perpustakaan Provinsi oleh pelaksana serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, paling lama 1 (satu) tahun setelah Karya Rekam dipublikasikan.
(3) Waktu penyerahan Karya Rekam yang diserahkan kepada Perpustakaan Provinsi oleh pelaksana serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, paling lama 3 (tiga) bulan setelah Karya Rekam dipublikasikan.
Koreksi Anda
