Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Karya Cetak yang diserahkan kepada Perpustakaan Provinsi oleh pelaksana serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf c, diserahkan sebanyak 1 (satu) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak. (2) Jumlah Karya Rekam yang diserahkan kepada Perpustakaan Provinsi oleh pelaksana serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, diserahkan sebanyak 1 (satu) salinan dari setiap judul Karya Rekam.
Koreksi Anda