Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional melakukan Pengawasan terhadap pelaksana serah di INDONESIA. (2) Pelaksana serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penerbit; b. Produsen Karya Rekam; c. warga negara INDONESIA yang menghasilkan karya mengenai INDONESIA yang dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri; d. warga negara asing yang menghasilkan karya mengenai INDONESIA yang dibuat di INDONESIA dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri; e. lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan tinggi; dan f. Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda