Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Teks Saat Ini
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
E. AMINUDIN AZIZ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PELAKSANAAN SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
I.
FORMAT SURAT PENGENAAN SANKSI TEGURAN TERTULIS A. SURAT PENGENAAN SANKSI TEGURAN TERTULIS PERTAMA
KOP SURAT
TEGURAN TERTULIS PERTAMA No.
Dengan ini memberikan sanksi berupa teguran tertulis pertama kepada:
Nama Penerbit/Produsen Karya Rekam
: …………… Nomor SIUP/NIB
: …………… Nama Pimpinan Penerbit/Produsen Karya Rekam
: …………… Alamat
: ……………
karena tidak melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam jangka waktu 2 bulan sejak dilakukan pembinaan.
Teguran tertulis pertama ini berlaku untuk jangka waktu 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal teguran tertulis ini ditandatangani. Apabila dalam jangka waktu tersebut Penerbit/Produsen Karya Rekam belum memenuhi kewajibannya, maka akan diberikan sanksi teguran tertulis kedua.
Jakarta, …………… 20..
(nama dan jabatan)
B. SURAT PENGENAAN SANKSI TEGURAN TERTULIS KEDUA
KOP SURAT
SURAT TEGURAN TERTULIS KEDUA No.
Dengan ini memberikan teguran tertulis kedua kepada:
Nama Penerbit/Produsen Karya Rekam
: …………… Nomor SIUP/NIB
: …………… Nama Pimpinan Penerbit/Produsen Karya Rekam : …………… Alamat
: ……………
karena tidak melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak dikenakan teguran tertulis pertama.
Teguran tertulis kedua ini berlaku untuk jangka waktu 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal teguran tertulis ini ditandatangani. Apabila dalam jangka waktu tersebut Penerbit/Produsen Karya Rekam belum memenuhi kewajibannya, maka akan diberikan sanksi teguran tertulis ketiga.
C. SURAT PENGENAAN SANKSI TEGURAN TERTULIS KETIGA
KOP SURAT
SURAT TEGURAN TERTULIS KETIGA No.
Dengan ini memberikan teguran tertulis ketiga kepada:
Nama Penerbit/Produsen Karya Rekam
: …………… Nomor SIUP/NIB
: …………… Nama Pimpinan Penerbit/Produsen Karya Rekam : …………… Alamat
: ……………
karena tidak melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak dikenakan teguran tertulis kedua.
Teguran tertulis ketiga ini berlaku untuk jangka waktu 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal teguran tertulis ini ditandatangani. Apabila dalam jangka waktu tersebut Penerbit/Produsen Karya Rekam belum memenuhi kewajibannya, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha.
II.
FORMAT SURAT REKOMENDASI SANKSI PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA
KOP SURAT
Nomor :
Sifat : Segera Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Rekomendasi pembekuan kegiatan usaha
Yth.
Pejabat/Badan penyelenggara izin usaha penerbitan/Produsen Karya Rekam …………………….
Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam mengatur setiap penerbit dan produsen karya rekam wajib menyerahkan karya cetak dan/atau karya rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
Namun demikian, setelah dilakukan pengawasan dan pembinaan, disampaikan bahwa:
Nama Penerbit/Produsen Karya Rekam
: …………… Nomor SIUP/NIB
: …………… Nama Pimpinan Penerbit/Produsen Karya Rekam
: …………… Alamat
: ……………
tidak melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari terhitung sejak diberikan sanksi teguran tertulis ketiga (teguran terlampir).
Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf b dan ayat (6) UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, kami merekomendasikan agar Penerbit/Produsen Karya Rekam dimaksud diberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha.
Demikian rekomendasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
III. FORMAT SURAT REKOMENDASI SANKSI PENCABUTAN IZIN
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
E. AMINUDIN AZIZ
KOP SURAT Nomor :
Sifat : Segera Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Rekomendasi pencabutan izin
Yth.
Pejabat/Badan penyelenggara izin usaha penerbitan/Produsen Karya Rekam …………………….
Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam mengatur setiap penerbit dan produsen karya rekam wajib menyerahkan karya cetak dan/atau karya rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
Namun demikian, setelah dilakukan pengawasan dan pembinaan, disampaikan bahwa:
Nama Penerbit/Produsen Karya Rekam
: …………… Nomor SIUP/NIB
: …………… Nama Pimpinan Penerbit/Produsen Karya Rekam
: …………… Alamat
: ……………
tidak melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha (keputusan terlampir).
Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf c dan ayat (6) UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, kami merekomendasikan agar Penerbit/Produsen Karya Rekam dimaksud diberikan sanksi berupa pencabutan izin.
Demikian rekomendasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Koreksi Anda
