Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
Metode tender cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d dilaksanakan dalam hal Penyedia Bahan Perpustakaan telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja Penyedia untuk pengadaan yang spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci.
Koreksi Anda
