Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b merupakan pembelian Bahan Perpustakaan yang ditentukan batas maksimal nilai anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda