Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan cara pengadaan yang sudah direncanakan. (2) Pengadaan Bahan Perpustakaan melalui pembelian oleh Perpustakaan pemerintah dengan cara Swakelola menggunakan metode Swakelola tipe I. (3) Swakelola tipe 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan metode yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh Perpustakaan pemerintah. (4) Pengadaan Bahan Perpustakaan melalui pembelian oleh Perpustakaan pemerintah dengan cara melalui Penyedia, dapat menggunakan metode: a. e-purchasing; b. pengadaan langsung; c. penunjukan langsung; atau d. tender cepat; (5) Dalam hal Pengadaan Bahan Perpustakaan melalui pembelian oleh Perpustakaan pemerintah tidak dapat menggunakan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengadaan Bahan Perpustakaan menggunakan metode tender.
Koreksi Anda