Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dengan ketentuan: a. jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Bahan Perpustakaan ditetapkan untuk 1 (satu) tahun anggaran; b. waktu pelaksanaan diuraikan dalam bentuk jadwal pelaksanaan; dan c. jadwal pelaksanaan memuat tahapan kegiatan dan target waktu penyelesaian Pengadaan Bahan Perpustakaan.
Koreksi Anda