Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan cara memperoleh Bahan Perpustakaan yang disediakan oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda