Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan tempat kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a ditentukan berdasarkan lokasi keberadaan Penyedia Bahan Perpustakaan, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Dalam hal Bahan Perpustakaan diterbitkan oleh penerbit yang berkedudukan di luar negeri, pengadaan dilakukan melalui perwakilan penerbit luar negeri di INDONESIA.
Koreksi Anda