Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan perencanaan Pengadaan Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun dalam dokumen perencanaan.
(2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perpustakaan pemerintah berupa kerangka acuan kerja serta rincian anggaran dan biaya.
(3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perpustakaan nonpemerintah berupa proposal Pengadaan Bahan Perpustakaan.
(4) Format dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
