Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Pengadaan Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi kegiatan: a. identifikasi kebutuhan Bahan Perpustakaan; b. penentuan cara pengadaan; c. penentuan waktu pelaksanaan; dan d. penetapan alokasi anggaran pengadaan.
Koreksi Anda