Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
Verifikasi data Bibliografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan dengan memeriksa kesesuaian dan kelengkapan data Bibliografi terhadap:
a. judul;
b. nama penanggung jawab;
c. edisi/cetakan/volume/nomor;
d. Penerbit;
e. kota terbit;
f. tahun terbit;
g. angka standar Bahan Perpustakaan internasional; dan
h. harga.
Koreksi Anda
