Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi data Bibliografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan dengan memeriksa kesesuaian dan kelengkapan data Bibliografi terhadap: a. judul; b. nama penanggung jawab; c. edisi/cetakan/volume/nomor; d. Penerbit; e. kota terbit; f. tahun terbit; g. angka standar Bahan Perpustakaan internasional; dan h. harga.
Koreksi Anda